Dalam UU No 26/2000, pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, serta penghilangan orang secara paksa menjadi tugas dan wewenang Pengadilan HAM. Dalam hal pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26/2000 ini, maka kasus hukumnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Presiden dan DPR seharusnya menjalankan mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kerusushan Mei 1998. Oleh karena itu, memperhatikan persoalan diatas, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.
5. Jelaskan seperti apa cara penyelesaian pelanggaran HAM sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM? Jawaban: Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi : 1. Pembunuhan masal (genosida) Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM) f2.
Pelanggaran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila. Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya tidak boleh membiarkan kasus pembunuhan Munir tanpa adanya penyelesaian. "Enggak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," ujar Bivitri. Pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan kasus pembunuhan Munir agar dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
2o2tt.
cara penyelesaian kasus pelanggaran ham